4 Hukum 'Azl (Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim Istri saat Berjima)

Blog Khusus Doa - Dalam literatur fiqh Islam, istilah �Azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut kemaluan dalam berhubungan ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma di luar rahim agar tidak terjadi pembuahan. Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dilansir dari laman islampos, secara hukum setidaknya ada empat pandangan berbeda menyikapi masalah Azl ini, diantaranya :
#1 - Boleh Secara

Tidak ada komentar untuk "4 Hukum 'Azl (Mengeluarkan Sperma di Luar Rahim Istri saat Berjima)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel